Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, atau disingkat APTKes Indonesia, adalah sebuah organisasi aliansi yang menjadi wadah bagi para penyelenggara Perguruan Tinggi Kesehatan (PTKS) di seluruh Indonesia. Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes) lahir dari kebutuhan dan tantangan bersama yang dihadapi oleh Perguruan Tinggi Kesehatan (PTKes) di seluruh Indonesia. APTKes didirikan sebagai platform strategis untuk kolaborasi, peningkatan mutu, dan advokasi kepentingan bersama dalam menghadapi tantangan dan dinamika dunia pendidikan tinggi kesehatan. Aliansi ini berkomitmen untuk memajukan kualitas lulusan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global.

Latar belakang utama pendirian APTKes diantaranya:

  • Dinamika Regulasi Pemerintah: Adanya perubahan dan perkembangan peraturan pemerintah yang terus-menerus di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan. PTKes membutuhkan wadah untuk memahami, merespons, dan mengadvokasi kebijakan tersebut secara kolektif agar tidak memberatkan institusi PTKes.
  • Tuntutan Peningkatan Mutu: Persaingan global dan tuntutan dari dunia kerja (industri kesehatan) mengharuskan perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas lulusannya. Ini mencakup akreditasi institusi dan program studi, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kualitas dosen. Banyak PTKes, terutama yang berskala kecil, menghadapi kesulitan dalam memenuhi tuntutan ini sendirian.
  • Kebutuhan Kolaborasi: Para pimpinan perguruan tinggi kesehatan menyadari bahwa tantangan yang dihadapi seringkali serupa. Muncul kesadaran bahwa dengan bekerja sama, berkolaborasi, dan berbagi sumber daya, mereka dapat lebih efektif dalam memecahkan masalah dan mencapai kemajuan bersama.
  • Penguatan Posisi Tawar: Sebagai entitas tunggal, suara satu perguruan tinggi PTKes mungkin kurang didengar oleh pemangku kebijakan. Dengan membentuk aliansi, PTKes memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingannya kepada pemerintah, organisasi profesi, dan lembaga akreditasi.

Proses terbentuknya APTKes Indonesia diawali dari forum-forum pertemuan antar pimpinan perguruan tinggi kesehatan yang kemudian berkembang menjadi gagasan untuk membentuk sebuah organisasi aliansi yang lebih terstruktur dan formal.

Prinsip jalannya keorganisasian APTKes Indonesia:

  • Solidaritas dan Gotong Royong: APTKes adalah wujud dari semangat kebersamaan. “Dari kita, oleh kita, dan untuk kita.”
  • Mitra Strategis Pemerintah: APTKes sebagai mitra kritis dan strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.
  • Fokus pada Mutu: PTKes penjaminan dan peningkatan mutu (quality assurance and improvement) bagi semua anggotanya, dari Sabang sampai Merauke.
  • Responsif dan Adaptif: APTKes sebagai organisasi yang dinamis, selalu siap merespons perubahan zaman, teknologi, dan regulasi demi kepentingan anggotanya.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan gerak APTKes Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Sebagai payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Ini adalah landasan paling fundamental. UU ini mengatur tentang otonomi perguruan tinggi, akreditasi sebagai penjaminan mutu eksternal, dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Pasal 55 dalam UU ini juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang menjadi mitra penting bagi APTKes.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: Mengatur segala hal mengenai tenaga kesehatan, mulai dari kualifikasi pendidikan, registrasi, hingga standar profesi. APTKes berperan memastikan anggotanya menghasilkan lulusan yang sesuai dengan amanat UU ini.
  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri