Misi APTKes: Merancang Jalan Tengah Uji Kompetensi yang Adil dan Berkualitas

Sebagai garda terdepan dalam pencetakan tenaga kesehatan profesional, seluruh Perguruan Tinggi Kesehatan di Indonesia memandang kualitas lulusan sebagai sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar. Kita semua memiliki tujuan yang sama: memastikan setiap pasien di negeri ini dilayani oleh tenaga kesehatan yang kompeten, etis, dan terstandar. Namun, jalan untuk mencapai tujuan mulia tersebut kini berada di sebuah persimpangan krusial, di mana kebijakan Uji Kompetensi (Ukom) dalam formatnya saat ini telah menciptakan sebuah benang kusutโ€”sebuah dilema antara niat baik standardisasi dan realita kebuntuan hukum yang merugikan puluhan ribu lulusan kita. Alih-alih larut dalam polemik, APTKes Indonesia ingin menawarkan sebuah visi, sebuah jalan tengah yang konstruktif dan legal untuk mengurai kebuntuan ini.

Penting untuk meluruskan persepsi bahwa penolakan kami terhadap model Ukom saat ini adalah bentuk perlawanan terhadap standar mutu. Justru sebaliknya, sikap kami didasarkan pada sebuah seruan untuk kepatuhan pada dua pilar fundamental yang menopang pendidikan tinggi berkualitas: mandat akademik dan kepastian hukum. Korban sesungguhnya dari tarik-menarik regulasi ini adalah para lulusan yang telah menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga, namun ijazahnya seakan tak berdaya tanpa sertifikat kompetensi. Ketidakpastian hukum ini diperparah oleh kebijakan seperti Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi Nomor 31/M/KEP/2025 yang mengatur masa transisi tanpa batas waktu yang tegas. Mandat akademik, yang dijamin oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi, memberikan otonomi kepada perguruan tinggi sebagai lembaga yang paling berhak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mahasiswanya. Di sisi lain, pilar kepastian hukum menuntut kita untuk menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait model penyelenggaraan Ukom. Mengabaikan pilar-pilar ini sama dengan mencederai prinsip negara hukum dan roh pendidikan tinggi itu sendiri.

APTKes tidak hanya mengkritik, tetapi juga telah menawarkan solusi konkret. Menindaklanjuti Public Hearing bersama Kemenkes RI pada 18 Juli 2025, APTKes telah secara resmi menyampaikan usulan kepada pemerintah yang berakar kuat pada landasan hukum tertinggi saat ini, merujuk pada Pasal 213 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, juncto Pasal 691 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan (Perguruan Tinggi) yang bekerja sama dengan Kolegium. Inilah kerangka kerja yang kami yakini sebagai jalan keluar terbaik, sebuah model kolaboratif yang menghormati peran setiap entitas. Dalam skema ini, pembagian tugas menjadi jelas: Kolegium berperan mengembangkan standar kompetensi, kurikulum inti, serta kriteria soal uji. Sementara itu, Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan memegang mandat untuk melaksanakan kurikulum, mengembangkan soal uji berdasarkan kriteria tersebut, mempersiapkan sarana, dan menyelenggarakan ujian secara langsung. Dengan demikian, standar mutu nasional tetap terjaga melalui peran Kolegium, sementara otonomi akademik dan proses evaluasi yang otentik dikembalikan kepada Perguruan Tinggi.

Lebih dari sekadar siapa penyelenggaranya, APTKes juga memandang perlu adanya rekonstruksi fundamental pada metode uji kompetensi itu sendiri. Profesi kesehatan adalah sebuah praktik yang menuntut penguasaan tiga ranah kompetensi secara simultan: kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan klinis), dan afektif (sikap dan perilaku profesional). Oleh karena itu, metode evaluasi seperti OSCE (Objective Structured Clinical Examination) seharusnya menjadi standar emas, karena mampu mengukur ketiga ranah tersebut secara terintegrasi dan objektif dalam satu waktu. Model Ukom saat ini yang mayoritas berbasis CBT (Computer Based Test) kami pandang tidak cukup untuk disebut sebagai tolok ukur kualitas yang sesungguhnya. Ujian CBT hanya mampu mengukur ranah kognitif semata, yang notabene evaluasinya telah tuntas dilaksanakan oleh perguruan tinggi selama proses pembelajaran. Ketika seorang mahasiswa telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan, evaluasi kognitif mereka secara hukum telah diakui melalui Ijazah, sesuai amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 2. Mempertahankan model CBT sebagai penentu utama menunjukkan bahwa tujuan Ukom bukanlah kualitas holistik, melainkan sebatas pengulangan evaluasi kognitif yang sudah selesai.

Untuk mewujudkan kolaborasi ideal dengan metode yang tepat ini, APTKes mengusulkan sebuah langkah praktis berupa penyusunan Perikatan Kerja Sama (PKS) yang seragam antara Perguruan Tinggi Kesehatan dengan Kolegium. Agar proses ini berjalan efisien bagi sekitar 1.663 perguruan tinggi kesehatan di Indonesia dan untuk mengantisipasi potensi masalah hukum, kami menyarankan agar PKS ini cukup ditandatangani oleh dua perwakilan dari setiap provinsi yang telah diberi mandat oleh perguruan tinggi di wilayahnya.

Nasib para lulusan dan masa depan sistem kesehatan kita terlalu berharga untuk dikorbankan dalam polemik yang tak berujung. APTKes Indonesia secara terbuka mengundang pemerintah, kementerian terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam sebuah forum yang konstruktif. Mari kita hentikan adu kuat regulasi dan mulailah merajut kolaborasi untuk membahas implementasi model kolaborasi yang berlandaskan hukum dan metode evaluasi yang komprehensif ini.

Sudah saatnya kita runtuhkan dinding ego regulasi demi mimpi anak bangsa yang tertunda. Di balik setiap perdebatan ini, ada calon tenaga kesehatan yang menanti kepastian untuk mengabdi. Sejarah tidak akan mengenang siapa yang menang, melainkan apakah kita mampu berkolaborasi untuk meninggalkan warisan terbaik bagi mereka dan bagi masa depan kesehatan Indonesia. Mari kita berdiri berdampingan dan membangun jembatan solusi ini bersama.