Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia adalah organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpunnya perguruan tinggi kesehatan di seluruh Indonesia. APTKes hadir sebagai jembatan strategis yang menghubungkan institusi pendidikan dengan pemangku kebijakan, serta sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan terselenggaranya pendidikan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.

Secara garis besar, tugas dan fungsi utama APTKes Indonesia terbagi ke dalam tiga pilar strategis:

  1. Advokasi Kebijakan dan Hukum
  2. Penjaminan dan Peningkatan Mutu
  3. Representasi dan Kemitraan Strategis

Advokasi Kebijakan dan Hukum

Sebagai suara kolektif anggotanya, APTKes berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pendidikan tinggi kesehatan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional. Fungsi ini diwujudkan melalui:

Mewakili perguruan tinggi kesehatan dalam forum-forum resmi dengan pemerintah, seperti

Public Hearing bersama Kementerian Kesehatan, untuk memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan regulasi.

Melakukan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, untuk merumuskan posisi dan usulan organisasi yang berbasis hukum kuat.

Merancang dan mengusulkan model solusi konkret atas permasalahan strategis, seperti model penyelenggaraan Uji Kompetensi yang melibatkan kerja sama antara Perguruan Tinggi dan Kolegium.

Penjaminan dan Peningkatan Mutu

APTKes berkomitmen untuk secara aktif meningkatkan kualitas dan standar institusi anggotanya. Organisasi berperan sebagai akselerator mutu melalui:

Mendorong adopsi standar kompetensi profesi yang ditetapkan oleh Kolegium sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum dan kompetensi lulusan di setiap perguruan tinggi.

Mengadvokasi penggunaan metode evaluasi yang komprehensif dan holistik, seperti OSCE (Objective Structured Clinical Examination), yang mampu mengukur ketiga ranah kompetensi (kognitif, psikomotorik, afektif).

Mempromosikan penguatan sistem penjaminan mutu internal di setiap institusi, salah satunya melalui pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Representasi dan Kemitraan Strategis

APTKes berfungsi sebagai representasi resmi yang menyatukan dan memfasilitasi kepentingan bersama lebih dari 1.600 perguruan tinggi kesehatan di Indonesia. Fungsi ini mencakup:

Membangun dan memformalkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak, terutama dengan Kolegium Kesehatan Indonesia, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Memfasilitasi perumusan kesepakatan berskala nasional, seperti usulan Perikatan Kerja Sama (PKS) seragam yang ditandatangani oleh perwakilan provinsi untuk efisiensi dan keseragaman hukum.

Menjaga agar hak otonomi perguruan tinggi dan independensi organisasi profesi seperti Kolegium tetap dihormati dalam setiap jalinan kerja sama.

Melalui ketiga pilar ini, APTKes Indonesia menjalankan perannya secara aktif untuk memastikan bahwa setiap lulusan tenaga kesehatan yang lahir dari institusi anggotanya tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga siap mengabdi dengan standar profesional dan etika tertinggi.