JAKARTA, 18 September 2025 – Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), drg. Ulfah Mashfufah, M.K.M, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bukan lagi sekadar pelengkap ijazah, melainkan telah menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan lulusan perguruan tinggi kesehatan siap kerja, kompeten, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. Pesan ini menjadi sorotan utama dalam paparannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes), yang berlangsung pada 16-17 September 2025 di Jakarta.
Dengan tema “Penguatan SDM Kompetensi Kesehatan Melalui Sertifikasi Kompetensi Menuju Indonesia Kompeten,” drg. Ulfah memaparkan bagaimana BNSP berperan sentral dalam menjamin mutu tenaga kerja Indonesia, sejalan dengan program-program prioritas pemerintah dan tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.
Menopang Visi Nasional Melalui SDM Bersertifikat
Drg. Ulfah membuka paparannya dengan menggarisbawahi peran strategis BNSP dalam mendukung program prioritas nasional, ASTA CITA. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program-program seperti Makan Bergizi Gratis sangat bergantung pada ketersediaan SDM yang kompetensinya terjamin, seperti juru masak (chef), ahli gizi, dan penjamah makanan yang tersertifikasi. Hal ini juga berlaku untuk program prioritas lainnya yang memerlukan tenaga kerja konstruksi bersertifikasi untuk 3 juta rumah, ahli teknologi digital, hingga manajer koperasi yang kompeten dan diakui secara nasional. “BNSP hadir untuk memastikan mutu kompetensi SDM di setiap program prioritas nasional melalui sinergi lintas sektor,” jelasnya.
Sinergi Sertifikasi BNSP dengan Regulasi Kesehatan Terbaru
Salah satu poin terpenting yang dibahas adalah bagaimana sistem sertifikasi BNSP bersinergi dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Drg. Ulfah meluruskan persepsi bahwa sertifikasi BNSP bertentangan dengan registrasi profesi (seperti STR).
“Justru sebaliknya, keduanya saling menguatkan. UU Kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai standar nasional, dan BNSP sebagai lembaga sertifikasi resmi adalah alat verifikasi pemenuhan standar tersebut melalui SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),” paparnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi BNSP tidak bertentangan dengan registrasi profesi, melainkan bisa menjadi prasyarat atau pelengkap. Sebagai contoh konkret:
- Implementasi di Universitas Andalas: Mahasiswa Fakultas Kedokteran diwajibkan mengambil sertifikasi BNSP untuk Basic Life Support (BLS) sebelum mengikuti uji kompetensi dokter.
- Kolaborasi: BNSP secara aktif berkolaborasi dengan organisasi profesi seperti IDI dan PPNI dalam penyusunan SKKNI di bidang kesehatan.
- Pengakuan Kemenkes: Sertifikasi BNSP untuk tenaga kesehatan diakui sebagai bagian dari Continuing Professional Development (CPD), sesuai MoU antara Kemenkes dan BNSP pada tahun 2023.
Bukti Nyata: Dampak Signifikan Sertifikasi bagi Lulusan dan Industri
Drg. Ulfah memaparkan data-data kuat yang menunjukkan dampak positif sertifikasi kompetensi, khususnya bagi lulusan bidang kesehatan: Berdasarkan survei BNSP tahun 2023 terhadap 1.000 lulusan kesehatan:
- 85% lulusan bersertifikat BNSP diterima kerja dalam waktu kurang dari 6 bulan.
- 72% mendapatkan gaji awal di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- 90% rumah sakit pemerintah maupun swasta menjadikan sertifikasi BNSP sebagai prasyarat dalam lowongan pekerjaan.
Dampak positif tidak hanya dirasakan oleh lulusan, tetapi juga oleh industri pelayanan kesehatan. “Survei Kemenkes pada tahun 2023 menemukan fakta luar biasa: rumah sakit yang memprioritaskan tenaga kesehatan bersertifikat BNSP memiliki tingkat kesalahan medis 40% lebih rendah,” ungkap drg. Ulfah.
Panggilan Aksi untuk Perguruan Tinggi Kesehatan
Sebagai penutup, drg. Ulfah mengajak seluruh anggota APTKes untuk mengambil peran proaktif dalam ekosistem sertifikasi nasional. Ia mendorong setiap perguruan tinggi untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1), yaitu LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didiknya sendiri. Saat ini, sudah ada 176 perguruan tinggi dan 94 politeknik/vokasi yang memiliki LSP P1.
“Dengan memiliki LSP P1, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa setiap lulusannya tidak hanya membawa ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional. Ini adalah jawaban kita untuk menciptakan lulusan yang siap kerja, mengurangi kesenjangan kompetensi dengan industri, dan pada akhirnya, mewujudkan Indonesia Kompeten sebagai bagian dari Visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.





