Dpr 1
Dpr 2

JAKARTA, 30 September 2025 – Komisi IX DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sembilan entitas pendidikan tinggi kesehatan, termasuk Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia serta berbagai asosiasi institusi pendidikan kedokteran, kebidanan, keperawatan, dan farmasi. RDPU ini bertujuan membahas secara mendalam permasalahan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan yang hingga kini masih menjadi polemik.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini diselenggarakan untuk membahas secara mendalam permasalahan seputar pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) mahasiswa bidang kesehatan. Rapat ini dihadiri oleh 1 aliansi dan 8 asosiasi institusi pendidikan, serta anggota Komisi IX DPR RI.

Pertemuan dibuka oleh pimpinan rapat Komisi IX DPR RI dengan harapan dapat mencari solusi atas permasalahan Ukom yang merugikan banyak pihak. Setiap perwakilan diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan paparannya.


Dpr 3

Suara APTKes di Parlemen: Mengawal Otonomi dan Kepastian Hukum Uji Kompetensi

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia secara komprehensif memaparkan posisi, analisis, dan solusi organisasi terkait polemik Uji Kompetensi (Ukom) yang telah berlangsung lama. Paparan ini menegaskan kembali komitmen APTKes dalam mengawal otonomi perguruan tinggi dan menuntut kepastian hukum demi masa depan lulusan tenaga kesehatan.

Fondasi Perjuangan: Menegakkan Hukum dan Otonomi Akademik

Perwakilan APTKes menjelaskan bahwa aliansi ini lahir dari keresahan terhadap isu komersialisasi dan politisasi yang menggerus otonomi pendidikan tinggi. Meskipun secara prinsip APTKes mendukung Ukom sebagai amanat undang-undang untuk menjamin mutu lulusan, model penyelenggaraan oleh komite bentukan pemerintah dinilai cacat hukum.

Argumen utama APTKes berlandaskan pada serangkaian peraturan perundang-undangan yang konsisten memberikan kewenangan kepada institusi pendidikan. Kewenangan ini ditegaskan mulai dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, hingga landasan hukum terbaru yaitu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa Ukom diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan (Perguruan Tinggi) yang bekerja sama dengan Kolegium.

Posisi ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 563 Tahun 2023, yang telah membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri tentang pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi karena terbukti melanggar hukum.

Kritik Mendasar: Metode dan Standar Ukom yang Belum Tepat

APTKes tidak hanya mempersoalkan “siapa” penyelenggaranya, tetapi juga mengkritik “apa” dan “bagaimana” Ukom dilaksanakan saat ini. Ukom yang mayoritas berbasis CBT (Computer Based Test) dinilai tidak komprehensif karena hanya mampu mengukur ranah kognitif (pengetahuan). Padahal, kompetensi tenaga kesehatan mencakup ranah psikomotorik (keterampilan) dan afektif (sikap), yang lebih tepat diukur melalui metode seperti OSCE (Objective Structured Clinical Examination).

Masalah fundamental lainnya adalah belum adanya standar kompetensi yang baku dan tunggal. APTKes mencontohkan adanya tumpang tindih berbagai versi standar untuk profesi Perawat dan Bidan, yang menyulitkan proses pengukuran yang objektif.

Dampak Negatif Kebijakan Transisi yang Menggantung

Kebijakan masa transisi yang berjalan tanpa kepastian hukum, terutama pasca terbitnya Kepmen Dikti Saintek No. 31/M/KEP/2025 yang tidak memiliki batas waktu tegas, telah menimbulkan dampak buruk yang signifikan. Mahasiswa menjadi korban utama; studi mereka terhambat hingga berujung drop out (DO), dan ijazah yang telah diraih seakan tak berdaya karena belum lulus Ukom. Selain itu, munculnya pungutan biaya Ukom dengan payung hukum yang tidak jelas berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Perguruan tinggi pun merasakan perannya terdegradasi, hanya sebatas administrator pendaftaran dan pembayaran tanpa dilibatkan dalam proses penilaian dan kelulusan mahasiswanya sendiri.

Jalan Keluar: Rekomendasi Tegas APTKes Indonesia

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, APTKes menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah melalui Komisi IX DPR RI:

  1. Eksekusi Putusan Pengadilan: Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan untuk memulihkan kepastian hukum.
  2. Harmonisasi Regulasi: Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek harus segera menyelaraskan peraturan dan menerbitkan SPO (Standar Prosedur Operasional) Ukom yang baru.
  3. Implementasikan Amanat UU: Pelaksanaan Ukom harus segera dikembalikan kepada Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kolegium, sesuai amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

APTKes menutup paparannya dengan seruan kepada para anggota dewan untuk mengawal implementasi Ukom agar kembali sesuai dengan amanat undang-undang yang sebenarnya, demi keadilan bagi mahasiswa dan kemajuan pendidikan kesehatan Indonesia.

Praktik Baik dari Pendidikan Kedokteran: AIPKI Paparkan Ukom sebagai Ekosistem Penjaminan Mutu

Dpr 4

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyajikan pandangan komprehensif mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) di bidang kedokteran. Melalui Ketua Umumnya, Prof. Budi Santoso, AIPKI memaparkan bahwa Ukom, khususnya Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD), bukanlah sekadar ujian, melainkan sebuah ekosistem penjaminan mutu yang telah berjalan efektif dan memberikan dampak positif.

Mengawali paparannya, Prof. Budi Santoso menegaskan bahwa pendidikan dokter adalah layanan publik yang taruhannya adalah keselamatan pasien (patient safety), sehingga standar mutu yang tinggi adalah sebuah keharusan. “Kita sendiri tidak mau dilayani oleh dokter yang tidak kompeten,” tegasnya.

Ukom: Instrumen Multifungsi untuk Kualitas dan Kebijakan

AIPKI memandang Ukom sebagai instrumen dengan empat fungsi fundamental. Pertama, untuk menjamin bahwa setiap dokter yang lulus memiliki standar kompetensi minimal yang sama secara nasional. Kedua, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kompetensi yang menjadi syarat untuk mendapatkan STR dan izin praktik.

Ketiga, dan yang paling ditekankan, Ukom berfungsi sebagai mekanisme umpan balik (feedback) untuk perbaikan mutu. Hasil ujian yang detail diberikan kembali kepada setiap fakultas kedokteran. Jika ditemukan kelemahan di area tertentu, institusi tersebut dapat segera melakukan perbaikan pada proses pembelajarannya. Keempat, hasil Ukom juga menjadi instrumen kebijakan bagi pemerintah, di mana tingkat kelulusan first-taker digunakan sebagai salah satu indikator utama dalam penentuan kuota penerimaan mahasiswa baru.

Proses Kolaboratif yang Melibatkan Perguruan Tinggi

Menepis anggapan bahwa Ukom adalah proses yang sepenuhnya eksternal, AIPKI menjelaskan bahwa model UKMPPD yang berjalan sangat melibatkan peran perguruan tinggi. Soal ujian, baik CBT maupun OSCE, dibuat dan disumbangkan oleh seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Soal-soal tersebut kemudian divalidasi secara ketat di tingkat pusat sebelum digunakan.

Pelaksanaan ujian pun tetap dilakukan di kampus masing-masing, dengan pengawas dan penguji yang juga berasal dari institusi itu sendiri. Peran panitia nasional adalah sebagai penyedia soal terstandar dan supervisor untuk menjaga kualitas.

Bukti Dampak Positif dan Data Keberhasilan

Sebagai bukti efektivitas sistem, AIPKI menyajikan data dan contoh konkret. Salah satunya adalah peningkatan fasilitas ujian OSCE di Universitas Cendrawasih (Uncen), Papua, yang terjadi setelah adanya advokasi berbasis data hasil Ukom. Dari segi kelulusan, sistem UKMPPD telah meluluskan 120.107 dokter sejak 2015 hingga 2025, dengan tingkat mahasiswa yang harus mengulang ujian (retaker) relatif sangat kecil, yaitu hanya 2,3% atau 2.851 orang. AIPKI juga memastikan adanya program pendampingan khusus bagi para retaker.

AIPKI menutup paparannya dengan harapan agar UU Pendidikan Tinggi dan UU Kesehatan dapat menjadi pedoman bersama, serta mendesak agar SPO (Standar Prosedur Operasional) Ukom yang baru dapat segera diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi semua pihak.

Melampaui Ukom: AFDOKGI Ajak DPR Pikirkan Isu Strategis Kesehatan Gigi Nasional

Dpr 5

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) menyajikan sebuah perspektif yang lebih luas, mengajak para legislator untuk tidak hanya terpaku pada isu teknis Uji Kompetensi (Ukom), tetapi juga memikirkan permasalahan strategis bangsa terkait kesehatan gigi dan mulut.

Perwakilan AFDOKGI mengawali dengan menyatakan bahwa Ukom di bidang kedokteran gigi telah berjalan secara harmonis sejak 2014. Mereka mendukung penuh Ukom sebagai exit exam untuk menjaga standar kualitas nasional dan mengusulkan sebuah struktur kepanitiaan yang melibatkan Kemendikti, Kemenkes, Asosiasi, dan Kolegium. Namun, fokus utama paparan mereka adalah serangkaian usulan transformatif untuk mengatasi masalah yang telah mengakar selama puluhan tahun.

Seruan Mendesak: Dari Papua hingga Produksi Spesialis

AFDOKGI memaparkan beberapa isu krusial yang menuntut perhatian serius. Pertama, fakta bahwa hingga saat ini belum ada satupun Fakultas Kedokteran Gigi di seluruh tanah Papua, menyebabkan disparitas layanan yang parah. Mereka mengusulkan pendirian FKG di luar Jawa dan memprioritaskan putra daerah dalam penerimaan mahasiswa baru untuk menjamin pengabdian di daerah asal.

Isu kedua yang paling mengkhawatirkan adalah lambatnya produksi dokter gigi spesialis. Disampaikan data bahwa produktivitas nasional untuk spesialis bedah mulut hanya 60 orang per tahun. Dengan kebutuhan di ribuan rumah sakit, diperkirakan butuh waktu sekitar 60 tahun untuk memenuhi kebutuhan tersebut. AFDOKGI mendesak adanya program embanan dari pemerintah kepada universitas untuk mengakselerasi kelulusan spesialis.

Optimalisasi Tenaga Kesehatan sebagai Solusi Praktis

Sebagai solusi jangka pendek, AFDOKGI mengusulkan optimalisasi peran mahasiswa. Mahasiswa profesi (koas) dapat diberdayakan di Puskesmas untuk membantu kegiatan promotif dan preventif. Sementara itu, mahasiswa spesialis tingkat akhir (residen) dapat ditempatkan di rumah sakit daerah sebagai “dokter gigi plus” untuk menangani kasus-kasus kompleks dan memotong daftar tunggu pasien yang bisa mencapai berbulan-bulan.

Paparan AFDOKGI ditutup dengan sebuah sentilan yang kuat, mengingatkan bahwa masalah pemerataan tenaga kesehatan adalah keluhan yang tak kunjung terselesaikan. “Hal ini saya sampaikan karena selalu menjadi keluhan sejak saya kecil sampai dengan saya menjadi profesor… masa pemerataan tenaga kesehatan, tenaga medis saja tidak pernah terselesaikan,” pungkasnya, menyerukan agar Komisi IX dapat mendorong implementasi solusi-solusi nyata bagi bangsa.

Dpr 6

AIPNI di DPR: Ketidakpastian Ukom Ancam Nasib 50.000 Lulusan Perawat Setiap Tahun

Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai dampak dari ketidakpastian regulasi Uji Kompetensi (Ukom) yang saat ini terjadi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, AIPNI menegaskan bahwa kevakuman hukum yang ada berisiko mengancam nasib 45.000 hingga 50.000 lulusan Ners setiap tahunnya.

Mewakili 391 institusi anggotanya, perwakilan AIPNI menekankan bahwa Ukom adalah sebuah kebutuhan mutlak, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dan menjaga mutu, tetapi juga sebagai syarat pengakuan di tingkat global.

Ukom: Standar Global dan Pemicu Kualitas

AIPNI memaparkan bahwa Ukom adalah praktik lazim di seluruh dunia. Diberikan contoh konkret, seorang perawat yang ingin bekerja di Amerika Serikat harus lulus ujian NCLEX-RN, sementara untuk Timur Tengah harus lulus Prometric test. Lulus Ukom di negara asal adalah tiket pertama untuk mendapatkan pengakuan internasional.

Selain itu, tingkat kelulusan Ukom telah terbukti menjadi pemicu peningkatan mutu. Dengan mencontohkan Filipina, AIPNI menjelaskan bahwa reputasi sebuah institusi pendidikan dinilai dari persentase kelulusan Ukom-nya. Hal ini secara efektif memacu perguruan tinggi untuk terus berinvestasi dalam perbaikan mutu dosen, kurikulum, dan tata kelola.

Keresahan di Masa Transisi: SPO yang Tak Kunjung Terbit

Poin utama yang menjadi keresahan AIPNI adalah belum diterbitkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) Ukom yang baru, padahal PP No. 28 Tahun 2024 telah mengamanatkannya. Masa transisi yang diatur melalui Surat Edaran (SE) seharusnya hanya berlangsung 6 bulan, namun periode tersebut telah lewat tanpa adanya kepastian baru.

Kevakuman hukum ini menimbulkan serangkaian kendala di lapangan. Perguruan tinggi menjadi bingung dalam menyusun strategi pembelajaran. Kesenjangan sarana dan prasarana CBT di berbagai daerah juga berpotensi menciptakan ketidakadilan. Pada akhirnya, dampak terbesar dari ketidakpastian ini adalah pada mahasiswa, yang terancam tidak bisa bekerja dan meniti karir.

Rekomendasi Konkret untuk Solusi Cepat

Berdasarkan permasalahan tersebut, AIPNI menyampaikan empat rekomendasi konkret kepada Komisi IX DPR RI. Pertama, mendesak DPR agar menekan kedua kementerian untuk segera menerbitkan SPO Ukom yang final. Kedua, dalam pelaksanaan Ukom ke depan, perlu ada sebuah konsorsium yang merepresentasikan perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan Kolegium.

Ketiga, pola Ukom nasional yang sudah terbukti efektif selama ini sebaiknya tetap dipertahankan. Keempat, proses penerbitan Sertifikat Kompetensi harus dirancang agar lebih efisien dan tanpa membebani lulusan dengan biaya tambahan.

Dpr 7

Dari Standar Internasional hingga Bank Soal Berjenjang: Praktik Baik Ukom dari AIPKIND

Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND) memberikan perspektif konstruktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, dengan memaparkan perjalanan panjang dan praktik baik (best practice) yang telah mereka bangun dalam ekosistem penjaminan mutu, termasuk Uji Kompetensi (Ukom).

Perwakilan AIPKIND menjelaskan bahwa upaya pembenahan pendidikan kebidanan telah dimulai secara sistematis sejak 2009 melalui Health Professional Education Quality (HPEQ) Project. Lahir dari kebutuhan untuk mengawal mutu sekitar 450 program studi kebidanan yang ada saat itu, AIPKIND kini menjadi wadah bagi kurang lebih 550 program studi profesi dan diploma.

Ukom sebagai Instrumen Peningkatan Mutu Berkelanjutan

AIPKIND secara tegas memposisikan Ukom bukan sebagai ujian penghakiman, melainkan sebagai instrumen vital untuk pengendalian mutu. Hasil Ukom menjadi sumber umpan balik berharga untuk mengevaluasi kualitas lulusan, proses pembelajaran, hingga kecukupan sarana prasarana. Berbekal data ini, AIPKIND secara aktif melakukan advokasi untuk membantu program studi yang memerlukan peningkatan fasilitas dan proses belajar.

Komitmen pada mutu ini diwujudkan dengan langkah berani, di mana AIPKIND telah mulai menerapkan kurikulum berstandar internasional untuk pendidikan kebidanan pada tahun ini. Ukom menjadi alat ukur penting untuk melihat keberhasilan implementasi kurikulum tersebut. Seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan mulia: memastikan bidan yang lulus memiliki kompetensi optimal untuk berperan dalam penurunan angka kematian ibu dan anak di Indonesia.

Praktik Baik: Sistem Bank Soal yang Ketat dan Berjenjang

Salah satu poin utama yang dipaparkan adalah sistem pembuatan soal Ukom yang sangat ketat dan berlapis, yang telah dibangun bersama selama ini. Prosesnya dimulai dari tingkat program studi, di mana para dosen yang telah dilatih secara khusus membuat soal yang kemudian disimpan di bank soal (item bank) internal.

Soal-soal terbaik dari setiap prodi kemudian dikirim ke bank soal tingkat provinsi, lalu ke tingkat pusat untuk dianalisis secara statistik. Soal yang lolos analisis kemudian diujicobakan secara nasional melalui Tryout. Hasil tryout dianalisis kembali, dan hanya soal dengan kualitas terbaik dan teruji yang akhirnya digunakan untuk pelaksanaan Ukom resmi.

Proses yang panjang dan berjenjang ini terbukti membuahkan hasil. Data menunjukkan adanya tren peningkatan kualitas yang terlihat dari tingkat kelulusan Ukom yang meningkat cukup tajam pada tahun 2024.

AIPKIND menutup paparannya dengan keyakinan bahwa untuk mencapai profesionalisme dan pelayanan berkualitas, seluruh aspek pendidikan, termasuk Ukom yang terstandar dan proses penjaminan mutu yang solid, harus dikerjakan secara bersama-sama.

Dpr 8

Dari 40% ke 90%: AIVIKI Paparkan Perjuangan dan Keberhasilan Ukom Pendidikan Vokasi

Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Keperawatan (AIVIKI) menyajikan gambaran perjuangan dan keberhasilan dalam membangun sistem Uji Kompetensi (Ukom) di hadapan Komisi IX DPR RI. Sebagai wadah bagi 423 institusi pendidikan vokasi keperawatan (D3/D4), AIVIKI merupakan salah satu asosiasi dengan anggota terbanyak, tersebar hingga ke daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Perjalanan Panjang: Dari Koper Soal hingga Kelulusan di Atas 90%

Perwakilan AIVIKI memaparkan rekam jejak panjang mereka dalam mengawal Ukom. Dimulai pada fase persiapan (2011-2013) bersama HPEQ Project, AIVIKI terlibat dalam penyusunan cetak biru (blueprint) ujian dan melatih para pembuat soal di 14 regional.

Fase implementasi awal (2013-2020) penuh dengan tantangan. Pelaksanaan Ukom perdana pada 2013 menunjukkan hasil yang memprihatinkan, dengan tingkat kelulusan hanya sekitar 40%. Selain itu, tantangan logistik sangat berat saat ujian masih berbasis kertas (PBT). “Kami harus membawa koper yang besar untuk bawa soal ke daerah-daerah terpinggir,” kenang perwakilan AIVIKI.

Namun, melalui perbaikan berkelanjutan dan transisi ke metode CBT, tingkat kelulusan meningkat signifikan hingga mencapai 83% pada 2017. Puncaknya, sejak model exit exam diberlakukan pada 2020, tingkat kelulusan mahasiswa vokasi keperawatan secara konsisten berada di atas 90%. Menurut AIVIKI, ini adalah bukti nyata terjadinya peningkatan mutu pembelajaran dan efektivitas persiapan di tingkat institusi.

Masalah Birokrasi di Masa Transisi: Lulus Ukom, Terhambat Bekerja

Meskipun sistem ujiannya sudah mapan, AIVIKI menyoroti satu masalah birokrasi krusial yang kini menghambat lulusan. Di masa transisi saat ini, proses penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) menjadi berbelit karena harus melalui dua pintu: di-generate oleh panitia nasional, lalu diterbitkan lagi oleh Kolegium.

Proses yang panjang ini menyebabkan penerbitan Serkom menjadi sangat lama, yang pada akhirnya memperlambat proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR). Hal ini secara langsung menghambat ribuan lulusan untuk bisa segera bekerja, meskipun mereka telah dinyatakan kompeten.

Harapan untuk Kepastian Hukum

Menutup paparannya, AIVIKI menyampaikan tiga harapan utama. Pertama, agar sistem pelaksanaan Ukom yang telah terbukti efektif dapat terus digunakan. Kedua, mendesak agar SPO Ukom dari dua kementerian segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum.

Ketiga, sesuai amanat UU, Ukom diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kolegium. AIVIKI menekankan bahwa tidak mungkin Kolegium bekerja sama satu per satu dengan 423 institusi. Oleh karena itu, asosiasi (AIVIKI) harus dilibatkan sebagai wadah perwakilan dari seluruh institusi anggotanya dalam menjalin kerja sama tersebut.

Dpr 9

“Ijazah Ada, Kerja Tak Bisa”: AIPTLMI Suarakan Nasib Lulusan yang Terhambat Regulasi

Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (AIPTLMI) menyampaikan sebuah masalah krusial yang berdampak langsung pada nasib ribuan lulusannya di hadapan Komisi IX DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), AIPTLMI menyoroti bagaimana kebuntuan regulasi Uji Kompetensi (Ukom) telah menyebabkan lulusan yang memegang ijazah tidak bisa melamar pekerjaan.

Mewakili 156 program studi dengan hampir 10.000 mahasiswa yang mengikuti Ukom setiap tahun, perwakilan AIPTLMI secara tegas menyatakan, “Inilah titik persoalannya,” saat membahas masa transisi pasca terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Korban Nyata dari SPO yang Tertunda

AIPTLMI menjelaskan bahwa pelaksanaan Ukom di masa transisi, yang seharusnya berjalan “seperti tahun sebelumnya” sesuai Surat Edaran, ternyata “tidak semulus yang dibayangkan”. Masalah utamanya adalah proses penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang tidak cepat.

Keterlambatan birokrasi ini berdampak fatal bagi para lulusan. “Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus, diwisuda, dan memegang ijazah, tidak bisa mendapatkan Serkom dan STR. Akibatnya, mereka terhalang untuk melamar pekerjaan, karena fasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan kedua dokumen tersebut sebagai syarat mutlak,” papar perwakilan AIPTLMI.

Situasi ini menciptakan sebuah paradoks yang menyakitkan: lulusan yang secara akademis telah sah menyandang gelarnya, secara administratif tidak dapat memasuki dunia kerja. Setiap hari penundaan penerbitan SPO secara langsung menambah jumlah lulusan yang menganggur dan menggantungkan nasibnya pada kepastian regulasi.

Seruan Mendesak untuk Kepastian Hukum

AIPTLMI, yang telah membangun sistem Ukom yang solid sejak 2015 dan menerapkannya sebagai exit exam sejak 2021, menutup paparannya dengan dua permohonan yang sangat spesifik dan mendesak.

Pertama, AIPTLMI meminta agar Komisi IX dapat memfasilitasi dan mendorong kedua kementerian terkait untuk segera menerbitkan SPO Uji Kompetensi yang telah lama ditunggu. Kedua, AIPTLMI menyatakan kesiapan penuh untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Ukom bersama dengan Kolegium, sesuai dengan amanat undang-undang yang baru.

Inti dari paparan AIPTLMI adalah sebuah seruan darurat untuk menyelesaikan kebuntuan regulasi, karena setiap hari penundaan secara nyata telah menutup pintu kesempatan kerja bagi ribuan tenaga laboratorium medis yang siap mengabdi.

Pendidikan Gizi di Ujung Tanduk: AIPGI Ungkap Dampak Serius UU Kesehatan pada Lulusan Sarjana Gizi

Dpr 10

Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia (AIPGI) menyuarakan sebuah tantangan struktural yang sangat serius dan unik yang dihadapi oleh dunia pendidikan gizi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, AIPGI memaparkan bagaimana perubahan regulasi dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 berisiko melumpuhkan jalur profesi bagi mayoritas lulusan gizi di Indonesia.

Perwakilan AIPGI menegaskan bahwa Uji Kompetensi (Ukom) adalah fokus utama asosiasi sejak awal berdiri. Namun, kebijakan baru telah menciptakan sebuah “kemacetan” atau bottleneck yang mengancam masa depan ribuan lulusan.

Dilema Lulusan S1 Gizi: Terjebak Tanpa Jalur Profesi

Masalah fundamental yang diungkap AIPGI adalah mayoritas program studi anggotanya merupakan jenjang S1 Sarjana Gizi. UU Kesehatan yang baru menetapkan bahwa Ukom hanya dapat diikuti oleh mahasiswa dari pendidikan vokasi dan profesi. Akibatnya, lulusan S1 Gizi, yang sebelumnya bisa mengikuti Ukom untuk mendapatkan sebutan “nutrisionis”, kini tidak bisa lagi.

Solusi satu-satunya bagi mereka adalah melanjutkan ke jenjang profesi. Namun, di sinilah letak masalah utamanya:

  • Saat ini, hanya ada 14 program studi profesi Dietisien di seluruh Indonesia.
  • Untuk profesi Nutrisionis, jumlah program studinya masih nol (0).

Kondisi ini menciptakan kemacetan parah di mana puluhan ribu lulusan S1 Gizi setiap tahunnya tidak memiliki jalur yang memadai untuk menjadi tenaga kesehatan yang tersertifikasi secara kompetensi. Situasi ini memaksa AIPGI untuk berupaya keras mendorong percepatan pertumbuhan program studi profesi.

Urgensi Ukom untuk Kualitas dan Keselamatan Pasien

Meskipun menghadapi tantangan regulasi, AIPGI tetap memberikan pandangan kuat mengenai pentingnya Ukom. Tingkat kelulusan Ukom adalah salah satu pertimbangan utama bagi calon mahasiswa dalam memilih program studi. Lebih dari itu, Ukom adalah instrumen krusial untuk menjaga keselamatan pasien (patient safety). “Karena lulusan akan melayani manusia, maka Ukom menjadi instrumen krusial untuk memastikan mereka benar-benar kompeten,” tegas perwakilan AIPGI.

Rekomendasi untuk Solusi

Melihat tantangan unik tersebut, AIPGI menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, mendorong agar SPO Ukom dari dua kementerian segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan Ukom. Ketiga, pelaksanaan Ukom hendaknya tetap melibatkan konsorsium asosiasi institusi pendidikan (AIP), karena tidak ada jejaring lain yang lebih kuat dari asosiasi dalam hal koordinasi antar program studi.

Ukom “Paksa” Peningkatan Mutu: APTFI Beberkan Data Keberhasilan di Pendidikan Farmasi

Dpr 11

Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) menyajikan sebuah argumen kuat berbasis data mengenai peran vital Uji Kompetensi (Ukom) dalam mendorong peningkatan mutu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Prof. Yandi Sukri dari APTFI secara jujur menyatakan bahwa kondisi pendidikan farmasi “tidak baik-baik saja” akibat kesenjangan kualitas yang lebar, sehingga Ukom menjadi instrumen yang mutlak diperlukan.

Prof. Yandi memaparkan tantangan unik pendidikan farmasi, di mana mahasiswa harus menyelesaikan jenjang S1 terlebih dahulu sebelum mendaftar lagi ke program Profesi Apoteker yang terpisah. Kesenjangan kualitas ini diperparah oleh pertumbuhan prodi S1 Farmasi yang sangat masif pada periode 2015-2019, di mana sekitar 150 prodi baru dibuka tanpa penjaminan mutu yang memadai.

Klarifikasi Peran: Asosiasi Bukan Penyelenggara, Melainkan Koordinator

Menjawab kritik dari anggota dewan, Prof. Yandi memberikan klarifikasi tegas mengenai posisi asosiasi. Ia menegaskan bahwa asosiasi BUKAN penyelenggara Ukom, melainkan hanya berfungsi sebagai koordinator bagi 100 institusi profesi apoteker. Menurutnya, mustahil bagi Kolegium untuk bekerja sama satu per satu dengan ratusan institusi untuk ujian berskala nasional.

“Penyelenggara sesungguhnya adalah Perguruan Tinggi itu sendiri. Kepanitiaan Ukom nasional isinya adalah perwakilan dari berbagai perguruan tinggi, bukan orang-orang asosiasi. Asosiasi tidak boleh bertindak sebagai event organizer (EO),” tegasnya.

Bukti Nyata Dampak Positif Ukom

APTFI menyajikan data konkret sebagai bukti bahwa Ukom telah berhasil “memaksa” institusi untuk berbenah, yang menjadi argumen utama mereka.

  • Peningkatan Akreditasi: Dalam dua tahun terakhir, jumlah prodi S1 Farmasi dengan akreditasi C telah turun drastis dari 60% menjadi 35%.
  • Peningkatan Kelulusan: Tingkat kelulusan Ukom Apoteker kini secara konsisten berada di atas 90%.
  • Penurunan Jumlah Retaker: Jumlah mahasiswa yang harus mengulang ujian kini kurang dari 200 orang secara nasional.
  • Peningkatan Fasilitas: Ukom telah menyadarkan pimpinan institusi dan yayasan akan pentingnya investasi pada fasilitas yang layak, terutama laboratorium.

Selain itu, Ukom Apoteker juga telah dirancang secara komprehensif untuk menguji tiga ranah kompetensi melalui ujian CBT (kognitif) dan OSCE (keterampilan dan sikap). Lulusannya bahkan mendapatkan surat keterangan hasil OSCE yang dapat menambah nilai jual ijazah saat melamar pekerjaan.

Paparan ini ditutup dengan penegasan bahwa Ukom adalah praktik universal untuk profesi kesehatan, dan model koordinasi melalui asosiasi adalah cara paling praktis untuk menyelenggarakan ujian berskala nasional yang efektif.


Dpr 12

Anggota Komisi IX DPR RI, H. Ir. Heru Widyatmoko, SE, MM, memberikan tanggapan yang lugas dan langsung ke inti permasalahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia dan para asosiasi. Meskipun berasal dari latar belakang non-kesehatan, beliau menunjukkan pemahaman tajam terhadap kebuntuan regulasi yang dihadapi dunia pendidikan tinggi kesehatan.

Mengawali dengan rendah hati, Bapak Heru Widyatmoko menyatakan bahwa ia menyimak seluruh paparan dalam posisi “sambil belajar” untuk memahami secara mendalam isu-isu yang ada. Dari proses tersebut, ia berhasil menangkap satu benang merah yang menjadi permintaan fundamental dari seluruh asosiasi.

Satu Permintaan Mendasar: Kepastian Standar

Beliau menyimpulkan bahwa permintaan utama dari semua organisasi yang hadir adalah kapan standar Uji Kompetensi (Ukom) nasional dikeluarkan. Beliau menangkap adanya urgensi agar Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ditunggu-tunggu ini harus segera diterbitkan, agar tidak ada lagi kondisi “menggantung” yang dialami oleh para penyelenggara pendidikan.

Tujuan Standar: Keseragaman dan Daya Saing Lulusan

Menurut pemahamannya, SPO atau standar nasional ini sangat dibutuhkan agar seluruh perguruan tinggi dapat meluluskan peserta didiknya dengan standar yang sama di seluruh Indonesia. Lebih jauh, beliau menguraikan tujuan akhir dari standardisasi ini dengan menggunakan analogi pasar.

“Standar ini penting agar para lulusan memiliki kompetensi yang diakui dan ‘laku di pasar’, atau mudah diserap oleh dunia kerja,” ujarnya, menunjukkan pemahamannya bahwa Ukom adalah instrumen untuk menjamin daya saing lulusan.

Seruan Kolaborasi

Bapak Heru Widyatmoko juga mengidentifikasi kompleksitas pemangku kepentingan yang terlibat. Beliau menyerukan perlunya sinergi antara Kolegium, Kementerian Dikti, Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi untuk duduk bersama menyusun dan menyepakati standar Ukom yang komprehensif.

Tanggapan beliau menjadi sebuah penegasan dari sudut pandang legislatif bahwa masalah utama yang harus segera diselesaikan adalah kebuntuan regulasi. Komisi IX menangkap dengan jelas bahwa seluruh asosiasi pendidikan kesehatan menantikan satu hal dari pemerintah: penerbitan standar (SPO) Uji Kompetensi yang jelas dan cepat demi kepastian hukum dan kualitas lulusan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Irma Suryani Chaniago, S.E., menyampaikan tanggapan yang sangat tajam dan emosional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia. Beliau memfokuskan kritiknya pada dampak sosial yang tragis akibat carut-marut sistem Uji Kompetensi (Ukom) dan mempertanyakan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Dpr 13

Integritas Sistem Dipertanyakan

Ibu Irma Suryani secara blak-blakan menyatakan bahwa beliau telah lama menerima informasi dari berbagai daerah bahwa pelaksanaan Ukom “enggak clear-clear amat” (tidak sepenuhnya transparan). Beliau bahkan mengungkapkan adanya isu yang beredar mengenai “permainan” antara pihak universitas dengan Dikti dalam proses tersebut.

Tragedi Kemanusiaan di Balik Ujian Kompetensi

Puncak dari kritiknya adalah pemaparan mengenai dampak sosial yang mengerikan. Beliau mengangkat kasus tragis seorang mahasiswa di Papua yang sampai melakukan bunuh diri setelah 14 kali gagal Ukom. Selain itu, ia memberikan contoh personal mengenai anggota keluarganya di Sumatera Selatan yang gagal Ukom sebanyak tujuh kali hingga menyebabkan perceraian.

“Ijazah yang didapat mahasiswa setelah kuliah bertahun-tahun dengan biaya mahal menjadi tidak ada gunanya atau ‘jadi sampah’ jika mereka tidak lulus Ukom,” tegasnya, menggambarkan betapa sia-sianya pengorbanan para mahasiswa dan keluarga mereka.

Berdasarkan dampak tragis ini, beliau melontarkan pertanyaan fundamental kepada seluruh asosiasi: “Ini yang salah siapa sih? Universitasnya yang tidak kredibel atau penyelenggara uji kompetensinya yang memang enggak clear?”

Menolak Peran Dominan Asosiasi

Secara spesifik, Ibu Irma Suryani menolak keras gagasan bahwa asosiasi harus memegang peran dominan dalam penyelenggaraan Ukom. Menurutnya, jika ingin Ukom berjalan dengan baik, seharusnya program studi (prodi) yang lebih penting, bukan asosiasi. Beliau bahkan menyuarakan kekhawatirannya bahwa model-model sertifikasi rentan diperjualbelikan.

Menutup tanggapannya, beliau menuntut agar perguruan tinggi memegang tanggung jawab penuh dan tidak “lepas tangan” setelah mahasiswa menyelesaikan masa studi. Beliau berpendapat bahwa Ukom seharusnya dilaksanakan sebelum mahasiswa mendapatkan ijazah, sehingga tanggung jawab kelulusan tetap melekat erat pada perguruan tinggi. Seruannya jelas: sistem ini harus segera dibenahi bersama-sama agar tidak ada lagi korban di kalangan mahasiswa.

Dpr 14

Anggota Komisi IX DPR RI, H. Ade Rezki Pratama, S.E., M.M., menyampaikan pandangan yang sangat empatik dan berfokus pada dampak sosio-ekonomi dari polemik Uji Kompetensi (Ukom). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes), beliau secara tegas menyebut situasi yang dihadapi mahasiswa sebagai sebuah “kezaliman” atau ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Pengorbanan Keluarga dan Lulusan yang “Buntu”

Bapak Ade Rezki Pratama melukiskan gambaran yang menyentuh mengenai pengorbanan para orang tua demi pendidikan anak-anaknya. “Orang tuanya juga menggadaikan atau menjual berbagai harta bendanya demi kesuksesan anak-anaknya,” ujarnya. Namun, harapan besar tersebut menjadi pupus ketika para lulusan justru menjadi “stagnan” atau “buntu” dalam meniti karir karena terhambat oleh masalah Ukom.

“Kita berupaya agar sudah tidak terjadi lagi ada kezaliman terhadap mahasiswa kesehatan yang harusnya bisa menyelesaikan pendidikan dan memperoleh pekerjaan yang layak,” tegasnya, menyerukan agar sistem yang ada segera dibenahi.

Kesenjangan Lulusan dan Peluang yang Terbuang

Beliau juga menyoroti adanya masalah yang lebih luas dalam ekosistem ketenagakerjaan, yaitu mismatch antara jumlah lulusan yang banyak dengan ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, asosiasi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya meluluskan, tetapi juga membantu mengarahkan para lulusan ke dunia kerja.

Di sisi lain, beliau melihat adanya peluang besar yang terbuang sia-sia. Lulusan tenaga kesehatan Indonesia, menurutnya, sangat diminati di luar negeri, namun peluang emas ini tidak bisa ditangkap secara optimal karena mereka terhambat oleh regulasi di dalam negeri. Selain itu, kebutuhan domestik seperti penempatan di daerah 3T dan dukungan untuk program-program prioritas nasional juga masih sangat besar.

Menutup tanggapannya, Bapak Ade Rezki Pratama berharap agar pelaksanaan Ukom ke depan memiliki payung hukum yang jelas dan standarisasi yang terhubung dengan kebutuhan riil di dunia kerja. Seruan beliau adalah sebuah permintaan moral dan ekonomi agar sistem Ukom tidak lagi menjadi sumber ketidakadilan, dan agar potensi besar lulusan tenaga kesehatan Indonesia dapat dioptimalkan untuk kebutuhan domestik maupun global.

Dpr 15

Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Edi Wuryanto, S.Kp., M.Kep., memberikan intervensi yang sangat kuat dan fundamental dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes). Sebagai salah satu legislator yang terlibat dalam penyusunan UU Kesehatan, beliau menyatakan kekecewaan beratnya karena implementasi di lapangan tidak sesuai dengan marwah undang-undang.

Kritik Keras: Kolegium sebagai Titik Lemah Utama

Secara tajam, Bapak Edi Wuryanto menunjuk Kolegium sebagai biang keladi utama dari permasalahan Uji Kompetensi (Ukom) saat ini. Beliau menuduh bahwa Kolegium tidak diisi oleh para ahli yang semestinya, yaitu para ilmuwan yang benar-benar menguasai body of knowledge di bidangnya. Proses pemilihannya pun dikritik karena dianggap seperti kontes politik (“pemilihan idol”), bukan berdasarkan meritokrasi keilmuan.

Akibatnya, Kolegium dinilai telah gagal total dalam menjalankan amanat undang-undang. “Dia tidak bisa membangun sistem uji kompetensi yang kredibel, tidak bisa memotret core kompetensi, tidak bisa menyusun instrumen yang valid dan reliable,” tegasnya. Menurutnya, solusi dari polemik ini bukanlah menggugat undang-undang, melainkan mengisi Kolegium dengan orang-orang yang tepat.

Penegasan Mutlak: Ukom HARUS Exit Exam yang Benar

Beliau juga meluruskan pemahaman mengenai status Ukom. Dengan merujuk langsung pada Pasal 213 UU Kesehatan, beliau menegaskan bahwa Ukom secara tegas diamanatkan sebagai exit exam. Namun, definisinya adalah ujian yang dilaksanakan sebelum masa studi berakhir.

“Ini adalah kunci agar tanggung jawab tetap melekat pada Perguruan Tinggi,” jelasnya. Dengan model ini, perguruan tinggi tidak bisa “lepas tangan”. Jika mahasiswa gagal, perguruan tinggi wajib membina dan memastikan mereka lulus sebelum ijazah diberikan. Model inilah yang akan mencegah terjadinya kasus mahasiswa gagal belasan kali dan akhirnya terlantar.

Sindiran dan Peringatan

Bapak Edi Wuryanto juga secara terbuka menyindir adanya kemungkinan motif finansial di balik carut-marut penyelenggaraan Ukom, dengan menyebutkan potensi perputaran uang yang mencapai puluhan miliar rupiah. Di akhir tanggapannya, beliau memberikan peringatan kepada para asosiasi agar tidak menjadi “birokrasi baru” yang memperumit keadaan, dan menegaskan bahwa posisi asosiasi seharusnya berada “di belakang perguruan tinggi” dalam peran mendukung.

Intervensi beliau menjadi sebuah seruan kuat untuk kembali ke penegakan hukum (UU Kesehatan), menunjuk Kolegium sebagai titik lemah yang harus segera diperbaiki, dan menuntut agar Perguruan Tinggi memegang tanggung jawab penuh melalui mekanisme exit exam yang benar.

Dpr 16

Anggota Komisi IX DPR RI, H. Netty Prasetiyani Aher, Lc., M.Si., mengangkat diskusi mengenai Uji Kompetensi (Ukom) ke level tata kelola negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes), beliau menyerukan agar polemik Ukom dijadikan momentum perbaikan sistemik dan dilandasi oleh empat pilar utama yang berkeadilan.

Mengapresiasi paparan dari seluruh asosiasi, Ibu Netty Prasetiyani menegaskan bahwa secara filosofis, Ukom harus diakui sebagai “filter akhir” dari proses pendidikan yang panjang. Tujuannya adalah untuk menjaga mutu layanan kesehatan dan memastikan keselamatan masyarakat.

Menagih Komitmen dan Kepatuhan Pemerintah

Poin utama dalam seruannya adalah desakan kepada Komisi IX untuk mengambil sikap proaktif dalam menagih komitmen pemerintah. Beliau menyerukan agar Komisi IX menagih komitmen Kementerian Kesehatan untuk mematuhi UU No. 17 Tahun 2023 dan menegaskan pentingnya pemerintah untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN yang telah ada.

Selain itu, beliau menyoroti adanya tumpang tindih regulasi (UU Sisdiknas, UU Dikti, UU Kesehatan) dan mendorong agar pemerintah segera melakukan harmonisasi, memastikan peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan undang-undang.

Momentum Perbaikan Menyeluruh

Ibu Netty Prasetiyani menolak anggapan bahwa rapat ini hanya membahas isu teknis. Menurutnya, polemik Ukom harus menjadi pemicu untuk memperbaiki institusi pendidikan kesehatan secara keseluruhan, termasuk isu pemerataan tenaga kesehatan, peningkatan kesejahteraan dosen, dan pemenuhan sarana prasarana yang terstandar di semua institusi.

Empat Pilar Uji Kompetensi yang Berkeadilan

Sebagai kesimpulan, beliau menawarkan sebuah kerangka kerja yang harus menjadi panduan dalam merancang sistem Ukom ke depan. Menurutnya, Ukom yang ideal harus berpihak pada empat hal (“Pro Empat Hal”):

  1. Pro Mutu: Berpihak pada kualitas dan standar kompetensi.
  2. Pro Kepastian Hukum: Berpihak pada aturan hukum yang jelas dan tidak ambigu.
  3. Pro Akses: Berpihak pada kemudahan akses bagi seluruh mahasiswa.
  4. Pro Keadilan Biaya: Berpihak pada skema pembiayaan yang adil dan tidak memberatkan, dengan berempati kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Tanggapan beliau adalah sebuah seruan untuk mengangkat isu Ukom menjadi masalah tata kelola negara yang solusinya harus dilandasi oleh empat prinsip utama: mutu, kepastian hukum, akses, dan keadilan biaya.

Dpr 17

Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Gamal Albinsaid, M.Biomed, menawarkan sebuah “peta jalan solusi” yang sistematis untuk mengurai polemik Uji Kompetensi (Ukom). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes), beliau membedah akar masalah dan mengusulkan serangkaian langkah konkret yang harus diambil oleh DPR.

Berbicara dari pengalaman pribadinya yang pernah melalui Ukom CBT dan OSCE, Bapak Gamal Albinsaid meyakini proses tersebut pada dasarnya konstruktif. Namun, ia mengidentifikasi bahwa masalah utamanya adalah “tumpang tindih kewenangan” antar lembaga. Menurutnya, hal ini berimplikasi langsung pada tiga hal: menggerus otonomi akademik, menciptakan ketidakpastian hukum, dan berisiko menurunkan kualitas asesmen itu sendiri.

Urgensi Menindaklanjuti Putusan Pengadilan

Beliau menekankan adanya hal yang bersifat sangat mendesak (urgen), yaitu keharusan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan (PTUN dan Mahkamah Agung) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Putusan yang sudah inkrah ini mendorong bagaimana kita harus melakukan sebuah penataan ulang segera sebagai tindak lanjut,” tegasnya.

Tiga Prinsip dan Tiga Solusi Praktis

Bapak Gamal Albinsaid kemudian memaparkan pandangan fraksinya (PKS) yang berfokus pada tiga prinsip utama: memberikan kepastian hukum, mendukung Ukom untuk menjaga mutu dan perlindungan pasien, serta menjamin keadilan akses bagi mahasiswa.

Untuk mewujudkan prinsip tersebut, ia menawarkan tiga solusi praktis:

  1. Harmonisasi Regulasi: Melakukan harmonisasi norma antara berbagai peraturan yang ada, mulai dari UU Sisdiknas, UU Dikti, UU Kesehatan, hingga PP 28/2024.
  2. Co-Governance (Tata Kelola Bersama): Menerapkan model tata kelola Ukom yang berimbang antara seluruh pemangku kepentingan.
  3. Skema Pembiayaan yang Adil: Mulai membahas secara serius skema pembiayaan Ukom agar tidak membebani peserta didik, sebuah aspek yang menurutnya belum banyak dibahas.

Rekomendasi Tindak Lanjut untuk Komisi IX

Sebagai penutup, beliau mengusulkan langkah-langkah konkret yang harus segera diambil oleh Komisi IX. Pertama, Komisi IX harus segera menetapkan posisinya mengenai bagaimana seharusnya tata kelola Ukom pasca putusan pengadilan. Kedua, Komisi IX perlu segera mengundang kementerian terkait untuk menyepakati langkah korektif yang cepat.

Tanggapan beliau menjadi sebuah peta jalan solusi yang jelas, menuntut DPR untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga mengambil langkah strategis dan konkret untuk menyelesaikan kebuntuan regulasi ini secara tuntas.

Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Tuti Nusandari Roosdiono, S.H., memberikan perspektif yudikatif yang penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes). Beliau mengingatkan bahwa muara dari seluruh polemik Uji Kompetensi (Ukom) saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dpr 18

Dalam tanggapannya yang singkat dan lugas, Ibu Tuti Nusandari Roosdiono mengidentifikasi bahwa landasan hukum utama dari kebijakan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, saat ini sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Beliau menyatakan bahwa MK saat ini masih akan melakukan pendalaman terhadap gugatan uji materiil tersebut. “Posisi DPR saat ini adalah menunggu dan mengikuti proses yang berjalan di MK,” tegasnya, menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai konstitusionalitas aturan Ukom akan sangat bergantung pada putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Lebih lanjut, beliau menginformasikan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang juga akan turut diundang oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses pendalaman itu. Oleh karena itu, masukan yang disampaikan oleh APTKes dan seluruh asosiasi dalam RDPU ini dianggap sangat strategis.

“Kami mendapatkan masukan yang bagus tadi dari para tamu sekalian,” ujarnya sambil mengucapkan terima kasih. Beliau memposisikan RDPU ini sebagai forum yang sangat bermanfaat untuk menyerap aspirasi yang akan menjadi bahan berharga bagi Komisi IX dan DPR dalam mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi.


Menjawab kritik dan pertanyaan tajam dari anggota dewan mengenai integritas Uji Kompetensi (Ukom), perwakilan dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) memberikan klarifikasi tegas. Dalam sesi diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), AIPKI mempertahankan kredibilitas sistem Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) yang telah berjalan, dengan membeberkan bukti akuntabilitas dan mekanisme umpan balik yang konstruktif.

Penegasan Integritas: “Anak Dekan Saja Bisa Gagal Delapan Kali”

Menanggapi adanya isu “permainan” dan sistem yang tidak transparan, perwakilan AIPKI dengan tegas menyatakan bahwa sistem UKMPPD yang telah mereka bangun “sangat akuntabel”. Untuk membuktikan tidak adanya celah intervensi atau kolusi, beliau memberikan sebuah contoh nyata yang sangat kuat.

“Ada beberapa pengalaman anaknya dekan itu tidak lulus sampai delapan kali,” ungkapnya. Bukti ini digunakan untuk menjamin bahwa sistem yang ada tidak pandang bulu. “Kalau tidak lulus, tidak lulus. Kalau lulus, pasti lulus,” tegasnya, menepis tudingan adanya “main mata” dalam proses kelulusan.

Ukom sebagai Alat Pendorong Pembelajaran, Bukan Sekadar Ujian

Lebih dari sekadar ujian kelulusan, AIPKI menjelaskan bahwa UKMPPD dirancang sebagai alat evaluasi yang mendorong pembelajaran (assessment driving learning). Hal ini diwujudkan melalui mekanisme umpan balik (feedback) yang sangat terperinci.

  • Untuk Institusi: Setelah setiap periode ujian, AIPKI memberikan laporan mendalam kepada semua fakultas kedokteran yang menunjukkan area kelemahan mahasiswanya secara kolektif. “Mungkin satu institusi kok sistem hematologinya kurang, oh berarti dia kurang pengajaran di situnya, itu yang diperbaiki,” jelasnya.
  • Untuk Mahasiswa: Feedback juga diberikan secara personal kepada setiap mahasiswa yang gagal. Laporan hasil akan menunjukkan secara spesifik di sistem atau bidang apa nilai mereka kurang, sehingga mereka dapat fokus belajar pada area kelemahannya sebelum mengulang ujian.

Selain itu, AIPKI juga telah menjalankan program pendampingan seperti mentoring bagi mahasiswa yang harus mengulang ujian (retaker). Klarifikasi ini memposisikan sistem UKMPPD tidak hanya sebagai filter yang akuntabel dan sulit diintervensi, tetapi juga sebagai mitra konstruktif bagi institusi dan mahasiswa untuk perbaikan mutu secara berkelanjutan.

Menjawab kritik tajam dari anggota dewan mengenai peran asosiasi dalam Uji Kompetensi (Ukom), perwakilan dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Prof. Yandi Sukri, memberikan klarifikasi yang lugas dan mendasar. Dalam sesi diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), beliau meluruskan persepsi dan menegaskan bahwa peran asosiasi bukanlah sebagai penyelenggara, melainkan sebagai koordinator yang memfasilitasi perguruan tinggi.

Klarifikasi Tegas: Perguruan Tinggi Tetap Aktor Utama

Secara fundamental, Prof. Yandi menegaskan bahwa peran utama dalam penyelenggaraan Ukom tetap berada di tangan perguruan tinggi, sesuai amanat undang-undang. “Siapa yang paling berperan? Yang paling berperan itu memang perguruan tinggi, bukan asosiasi,” tegasnya.

Beliau menjelaskan bahwa fungsi APTFI hanyalah sebatas “membantu mengoordinir” 100 program studi profesi apoteker yang ada. Koordinasi ini, menurutnya, adalah sebuah keniscayaan praktis. “Bagaimana mungkin Kolegium bekerja sama satu per satu dengan 100 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan ujian secara nasional?” tanyanya.

Untuk memperjelas posisi, beliau menyatakan bahwa “asosiasi tidak boleh sebagai EO (Event Organizer)”. Kepanitiaan Ukom yang dibentuk isinya adalah perwakilan dari berbagai perguruan tinggi, bukan pengurus asosiasi. Fungsi asosiasi murni untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan membantu kelancaran proses.

Contoh Konkret Fungsi Koordinasi: Membantu Peserta Retaker

Untuk memberikan gambaran nyata mengenai fungsi “membantu” tersebut, Prof. Yandi memaparkan salah satu program nyata yang dijalankan APTFI. Asosiasi secara aktif membantu dalam penanganan mahasiswa yang harus mengulang ujian (retaker), karena tanpa lulus Ukom, ijazah mereka menjadi tidak berarti.

Mekanisme pendampingannya adalah dengan memfasilitasi kolaborasi. APTFI meminta perguruan tinggi yang tingkat kelulusannya bagus untuk membantu dan berbagi strategi dengan perguruan tinggi yang tingkat kelulusannya masih rendah. Proses pendampingan antar-institusi yang dikoordinasikan oleh asosiasi ini terbukti membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan kelulusan dari peserta retaker.

Secara keseluruhan, klarifikasi dari APTFI bertujuan meluruskan bahwa peran asosiasi bukanlah untuk mengambil alih kewenangan perguruan tinggi, melainkan untuk menjalankan fungsi koordinasi yang praktis dan efisien demi terselenggaranya ujian berskala nasional. Selain itu, asosiasi juga berperan aktif sebagai fasilitator untuk peningkatan mutu bersama antar anggotanya.

Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) menyajikan argumen kuat di hadapan Komisi IX DPR RI, menegaskan bahwa sistem Uji Kompetensi (Ukom) yang telah dibangun selama 13 tahun sudah sangat kredibel dan terstandar, namun kini terancam oleh kebuntuan regulasi. AIPNI juga menawarkan solusi logis untuk mengatasi polemik penyelenggaraan Ukom ke depan, yaitu melalui model “konsorsium”.

Membangun Sistem dari Nol: Empat Pilar Standarisasi Ukom

Perwakilan AIPNI memberikan konteks historis penting. Sistem penjaminan mutu saat ini, termasuk LAM-PTKes (untuk proses) dan Ukom (untuk hasil akhir), lahir dari HPEQ Project yang dimulai pada tahun 2000 untuk mengatasi ketidakteraturan standar kompetensi. Karena Kemendikti hanya mengeluarkan ketentuan umum, asosiasi-lah yang mengisi kekosongan dengan menyusun kurikulum berstandar nasional.

Untuk memastikan Ukom kredibel, AIPNI dan asosiasi lain telah membangun sistem yang berdiri di atas empat pilar standarisasi:

  1. Standarisasi Soal: Sebuah proses ketat yang meliputi pengembangan blueprint, validasi soal (tested item), hingga menghasilkan bank soal yang “sangat kredibel, akuntabel, dan tidak ada orang bisa menyenggol itu.”
  2. Standarisasi Manajemen Uji: Untuk mencegah kebocoran soal atau praktik perjokian.
  3. Standarisasi IT Pendukung: Terutama untuk pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (CBT).
  4. Standarisasi Monitoring dan Evaluasi.

Argumen Kunci: Ketidakmungkinan Praktis dan Solusi Konsorsium

Ini adalah argumen utama untuk menjawab polemik “siapa penyelenggara Ukom” menurut UU dan PP yang baru. Peraturan menyebutkan Ukom diselenggarakan oleh “perguruan tinggi” tetapi juga harus “dilakukan secara nasional”.

Perwakilan AIPNI menyoroti ketidakmungkinan praktis dari aturan tersebut. Untuk profesi Ners saja, ada 391 perguruan tinggi. “Adalah tidak mungkin bagi Kolegium untuk bekerja sama satu per satu dengan 391 institusi tersebut untuk menyelenggarakan satu ujian yang serentak dan terstandar secara nasional,” tegasnya.

Oleh karena itu, satu-satunya solusi logis adalah adanya “semacam konsorsium dari perguruan tinggi itu”. Konsorsium ini, yang direpresentasikan oleh asosiasi, akan mewakili seluruh perguruan tinggi untuk bekerja sama secara efektif dengan Kolegium.

Masalah Mendesak: Keterlambatan SPO dan Dampaknya

AIPNI menyuarakan keresahan mendalam akibat janji dua kementerian untuk mengeluarkan SPO Ukom pada 15 Agustus yang hingga kini belum terbit. Jika SPO tidak kunjung keluar, akan terjadi “kevakuman peraturan” yang memaksa asosiasi untuk tetap menggunakan Surat Edaran lama demi menyelenggarakan Ukom periode Februari mendatang, agar mahasiswa tidak menjadi korban.

Selain itu, diungkap pula adanya masalah baru, di mana proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) kini tertahan di KKI dan Kolegium, meskipun Serkom sudah terbit. Paparan ini ditutup dengan seruan kepada Komisi IX untuk mendorong kedua kementerian agar segera menerbitkan SPO, sehingga sistem Ukom yang sudah terbukti baik ini dapat terus berjalan dengan kepastian hukum yang jelas.

Dpr 19

Sebagai penutup dari sesi klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perwakilan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia, Drs. Zainal Abidin, MM, menyampaikan sebuah pernyataan yang kuat dan filosofis di hadapan Komisi IX DPR RI. Beliau memindahkan fokus masalah dari perdebatan teknis ke masalah fundamental penegakan hukum dan integritas implementasi kebijakan.

Penegasan Tanggung Jawab dan Kesenjangan Implementasi

  • Menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, Bapak Zainal Abidin menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak menghindar dari tanggung jawabnya. “Kami tidak mengelak, pasti perguruan tinggi tak bisa tidak pasang badan,” ujarnya, menekankan bahwa institusi pendidikan siap bertanggung jawab karena merekalah yang membangun kompetensi pada peserta didik.
  • Beliau kemudian membingkai keseluruhan masalah Uji Kompetensi (Ukom) dengan argumen filosofis, yaitu adanya kesenjangan antara hukum dan pelaksanaan (Das Sein vs. Das Sollen). Regulasi yang dibuat oleh DPR diibaratkan sebagai sesuatu yang “bagaikan indah di surga” (Das Sollen), namun masalah utamanya adalah “pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang itu” (Das Sein).
  • “Apabila das sein tidak sesuai dengan das sollen, maka tunggulah kezaliman akan terjadi di bumi,” pesannya, secara efektif menyatakan bahwa situasi Ukom saat ini adalah sebuah bentuk “kezaliman” yang lahir dari implementasi yang salah. Beliau juga mengkritik pola pemerintah yang hanya “ganti casing”—mengubah nama lembaga penyelenggara Ukom setiap kali digugat—tanpa mengubah substansi yang bermasalah.

Seruan Langsung dan Harapan Tunggal kepada DPR

  • Puncak dari pernyataannya adalah sebuah seruan langsung yang dititipkan kepada para anggota dewan. “Harapan kami hanya satu… Kawallah pelaksanaan uji kompetensi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” pintanya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi tafsiran-tafsiran lain yang menyimpang dari isi undang-undang yang sebenarnya.
  • Beliau menutup dengan meluruskan anggapan adanya konflik antar undang-undang. Menurutnya, tidak ada tumpang tindih antara UU Kesehatan dengan UU Pendidikan Tinggi. Keduanya sama-sama menunjuk Penyelenggara Pendidikan (Perguruan Tinggi) sebagai pelaksana Ukom. Perbedaannya hanya terletak pada “teman bekerja sama”-nya: UU Kesehatan menunjuk Kolegium, sementara UU Pendidikan Tinggi menunjuk Organisasi Profesi. Beliau berpendapat bahwa menyinergikan perbedaan ini seharusnya tidak sulit, “kecuali ada kepentingan tanda kutip tertentu” yang menghalanginya.

Anggota Komisi IX DPR RI menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap isu ini, menyoroti tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, implikasi biaya, dan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan undang-undang. Mereka mendorong Kemenkes dan Kemendikbudristek untuk segera menerbitkan SPO Ukom yang harmonis dan menekankan bahwa Ukom harus berpihak pada mutu, kepastian hukum, akses, dan keadilan biaya. Kritik keras juga dilontarkan terhadap kinerja Kolegium yang dianggap belum optimal.

Pimpinan rapat dari Komisi IX DPR RI menyimpulkan bahwa semua masukan sangat berharga dalam RDPU ini. Komisi IX berkomitmen untuk segera mengagendakan rapat kerja lanjutan dengan mitra terkait, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kolegium, untuk menindaklanjuti polemik ini dan mendorong lahirnya solusi yang berlandaskan hukum.

,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *