JAKARTA, 18 September 2025 – Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menyoroti sejumlah temuan kritis terkait pelaksanaan pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia, khususnya mengenai kendala Uji Kompetensi (UKOM) bagi calon dokter. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada 16-17 September 2025.

Dalam paparannya yang berjudul “Peran Komisi X dalam Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Bidang Pendidikan”, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X secara aktif menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kepatuhan pemerintah serta melindungi hak peserta didik dan tenaga pendidik.

Berita 4

Temuan Kritis: Problematika UKOM hingga Biaya Pendidikan Tinggi

Komisi X DPR RI, melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan penyerapan aspirasi, mengidentifikasi beberapa masalah mendesak. Salah satu temuan yang paling disorot adalah kendala dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

“Kami menerima banyak aspirasi, di mana lebih dari 3.000 calon dokter yang sudah menyelesaikan pendidikan klinik & pra-klinik… belum memperoleh ijazah atau sertifikat profesi, karena belum lulus ujian kompetensi,” ungkap Hetifah.

Beberapa kendala utama yang ditemukan antara lain:

  • Banyaknya Peserta Retaker: Banyak calon dokter yang gagal lulus UKOM berulang kali, bahkan ada yang telah mengikuti ujian hingga 20 kali tanpa berhasil.
  • Beban Psikologis dan Ekonomi: Calon dokter yang belum lulus menghadapi beban psikologis, ketidakpastian hukum, serta biaya tambahan untuk mengikuti ujian ulang tanpa lagi menjalani kegiatan akademik formal.
  • Ketidakpastian Regulasi: Pelaksanaan UKOM dinilai masih menggunakan praktik lama, padahal UU Pendidikan Kedokteran telah dicabut oleh UU Kesehatan No. 17/2023. Selain itu, Standar Prosedur Operasional (SPO) yang diamanatkan oleh PP No. 28 Tahun 2024 hingga kini belum mencapai kesepakatan final.
  • Kurangnya Umpan Balik: Peserta yang tidak lulus ujian kompetensi seringkali tidak mendapatkan umpan balik yang memadai untuk evaluasi dan perbaikan.

Selain masalah UKOM, Komisi X juga menyoroti tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), terutama di fakultas kedokteran, kesejahteraan dosen, serta perlunya evaluasi kebijakan moratorium fakultas kesehatan di daerah.

Revisi UU Sisdiknas: Momentum Perbaikan Sistemik

Menjawab berbagai tantangan tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah mendorong Revisi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi ini dianggap mendesak karena UU yang ada “tidak lagi memadai untuk mendukung pendidikan yang inklusif, fleksibel, dan berorientasi pada pembelajaran sepanjang hayat,” serta untuk menyatukan regulasi yang tumpang tindih.

Saat ini, RUU Sisdiknas telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 pada nomor urut 13 dan sedang dalam tahap penyusunan Naskah Akademik serta draf RUU oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi X. Isu-isu utama yang akan dibahas meliputi kesejahteraan pendidik, perbaikan mutu pendidikan tinggi, penguatan tata kelola dan akreditasi, serta penguatan pendidikan vokasi.

Ajakan Kolaborasi untuk APTKes

Sebagai penutup, Hetifah secara khusus mengajak APTKes dan seluruh pemangku kepentingan untuk proaktif memberikan masukan.

“Komisi X DPR RI sangat terbuka dan siap mendengar aspirasi. Silakan berikan masukan konstruktif, baik untuk aturan teknis UKOM yang ada maupun untuk substansi Revisi UU Sisdiknas yang sedang kami susun,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kolaborasi ini, kebijakan pendidikan tinggi kesehatan di masa depan dapat benar-benar mendukung pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta melahirkan tenaga kesehatan sebagai agen perubahan yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *