JAKARTA, 18 September 2025 – Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia menjadikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sebagai momentum strategis untuk membedah tuntas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi yang menjadi landasan baru sistem penjaminan mutu ini dikupas secara mendalam oleh Dr. FX Bhakti Hendrakusuma, Apt, selaku Ketua Bidang Mutu dan Akreditasi APTKes, yang memaparkan urgensi dan strategi implementasinya bagi seluruh perguruan tinggi kesehatan.

Dr. Bhakti menjelaskan bahwa Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, yang secara resmi mencabut Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, membawa perubahan paradigma yang fundamental. “Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu secara internasional,” ujarnya, mengutip tujuan utama dari regulasi tersebut.

Pergeseran Paradigma: Dari Standar Nasional Menuju Daya Saing Global

Presentasi tersebut menggarisbawahi beberapa perubahan mendasar yang harus diadaptasi oleh seluruh perguruan tinggi kesehatan untuk meraih predikat “Kampus Berdampak” dan “Akreditasi Unggul”:

  • Orientasi Internasional: Penjaminan mutu tidak lagi hanya berbasis pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai acuan minimal , tetapi didorong untuk melampaui standar tersebut dan menyesuaikan dengan standar internasional.
  • Kurikulum Fleksibel dan Adaptif: Kurikulum kini harus lebih fleksibel dan modular, serta wajib mengakomodasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan micro-credential. Hal ini membuka peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi spesifik dan pengakuan atas pengalaman profesionalnya.
  • Standar Lulusan Global: Standar luaran tidak lagi hanya fokus pada kompetensi sesuai capaian pembelajaran prodi , tetapi diperluas hingga mencakup kompetensi global, seperti keterampilan abad 21, literasi digital, dan kemampuan adaptif agar siap menghadapi pasar kerja global.
  • Digitalisasi Masif: Peraturan baru mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara masif dalam proses pembelajaran dan penjaminan mutu, tidak hanya untuk pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

“Tiga pilar mutu—Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi, dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)—harus menjadi satu kesatuan yang kokoh. Kunci keberhasilan implementasinya terletak pada sistem tata kelola dan kualitas SDM di setiap institusi,” tegas Dr. Bhakti.

Roadmap Implementasi Menuju “Kampus Berdampak”

Untuk membantu perguruan tinggi kesehatan, APTKes mengusulkan sebuah roadmap implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang terstruktur dalam empat fase strategis:

  • Fase 1 (0-6 Bulan): Penyiapan dan Kepatuhan Awal Fokus pada pembentukan satgas transisi, audit internal untuk memetakan kesenjangan, dan validasi data PD-Dikti yang akurat.
  • Fase 2 (6-18 Bulan): Transformasi Kurikulum dan Pembelajaran Melakukan revisi kurikulum berbasis kompetensi dan dampak, serta memperkuat lingkungan belajar yang inklusif dan aman.
  • Fase 3 (1-3 Tahun): Penguatan Riset dan Pengabdian Berdampak Mendorong riset yang berorientasi pada solusi dan hilirisasi serta pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang inovatif dan partisipatif.
  • Fase 4 (3-5 Tahun): Peningkatan SDM dan Infrastruktur Berfokus pada pengembangan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan, serta revitalisasi sarana prasarana dan digitalisasi.

Rakernas I ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman seluruh anggota APTKes untuk bergerak bersama, tidak hanya demi memenuhi kepatuhan regulasi, tetapi untuk secara substantif mewujudkan visi “Kampus Berdampak” yang menghasilkan lulusan kesehatan unggul dan berkontribusi nyata bagi bangsa.

,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *